Selasa, 02 Juli 2013

(Kok) Ada Lapindo di APBNP (?)

 Ilham Kurniawan Dartias
Alumni Fak. Hukum Unand
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi


Ditengah kisruh kenaikan BBM, terutama detik-detik pengambilan keputusan para wakil rakyat di senayan terkait RUU APBNP ternyata ada penyusupan jatah kue di muatan APBNP yang santer untuk dibahas. Sebut saja talangan untuk bencana semburan Lumpur Lapindo Brantas. Besar dugaan masuknya jatah Lapindo dalam APBNP sebagai barter politik yang sarat dengan kepentingan elit-elit. Anomali dana untuk Lapindo ini semakin kentara karena banyak yang tidak mengetahui kenapa ada dana siluman tersebut. Sebut saja Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang mengakui kecolongan terkait anggaran bagi korban bencana lumpur Lapindo dalam APBNP 2013. Pramono baru mengetahui adanya anggaran tersebut saat forum lobi pimpinan fraksi disela-sela sidang paripurna.

Menerapkan Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi

 Ilham Kurniawan Dartias
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi


Korupsi bagaikan jamur di musin hujan. Jamur terebut sedang mewabah dan menyebar di Indonesia. korupsi bagaikan kentut tercium tapi sulit di deteksi. Jamak diketahui segala lini kehidupan bangsa telah bersemayang virus korupsi. Baik pusat daerah, aparat penegak hukum (hakim, Jaksa dan polisi), legislator dan konglongmerat bahkan pemerintahan terendah pun dihinggapai sindrom korupsi. Grafik Korupsi cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Mulai dari jumlah kasus, kerugian keuangan negara, segi kualitas tindak pidana yang semakin canggih, sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Berdasarkan catatan Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan perkara korupsi tersebut yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Penanganan perkara korupsi di Indonesia per tahun mencapai 1.600 hingga 1.700 perkara, sehingga menduduki peringkat kedua di dunia setelah China yang mencapai 4.500 perkara. Berdasarkan survey oleh transparency.org, sebuah badan independen dari 146 negara, Indonesia menduduki peringkat kelima  negara yang dinyatakan sebagai negara terkorup dan Negara terkurup untuk kawasan asia pasifik. Sungguh prestasi yang fantanstis sekaligus memilukan.

Kembalikan Hutan Adat

Ilham Kurniawan Dartias 
Peneliti Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi 


Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 terkait Judicial Riview Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan (UU Kehutanan) menambah daftar inkonstitusional pengaturan kehutanan di Indonesia. Hal menarik dalam putusan ini adalah terkait Hutan Adat. Pada intinya pemohon mendalilkan dua hal pokok yang merugikan hak konstitusionalnya. Pertama terkait status hutan adat yang serta merta menjadi hutan negara. Kedua pemohon mempersoalkan pengakuan bersyarat masyarakat hukum adat khususya frasa “sepanjang menurut kenyatannya masih ada dan diakui keberadaanya” padahal masyarakat hukum adat kenyataannya masih ada tetapi belum diakui oleh Negara, sehingga cenderung dimamfaatkan negara untuk merampas hak-hak masyarakat hukum adat dan memberikan izin konsesi kepada perusahaan.

Hutan Adat Bukan Hutan Negara

Ilham Kurniawan Dartias 
Peneliti Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi 


Hutan adat bukan lagi hutan negara sejak tanggal 16 Mei 2013 ketika MK menyatakannya dalam Putusan No. 35/PUU-X/2012. Sebelumnya hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. MK membatalkan Frasa Negara dalam pasal 1 angka 6 dan beberapa pasal seperti penjelasan pasal 5 ayat (1), pasal 5 ayat (2) UU Kehutanan yang menyatakan hutan adat masuk hutan negara. Sehingga terminologi hutan adat berubah menjadi hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Perubahan makna hutan adat ini tidak terlepas dari perjuangan Aliansi Masyarakat hukum adat Nusantara (AMAN) bersama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan Kasepuhan Cisitu Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Menimbang Penghabusan Jabatan Wakil Kepala Daerah

Ilham Kurniawan Dartias 
Staff Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi 


Otonomi daerah berkaitan erat dengan demokrasi. Konsekuensinya harus ada mekanisme pengisian jabatan-jabatan politik sebagai pelaksana roda pemerintah di daerah yang diselenggarakan secara demokratis. Saat ini mekanisme pengisian a quo diselenggaranlah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemulikada) secara langsung. Pemilukada diharapkan dapat menemukan pemimpin lokal yang bijak, pro rakyat untuk menjalankan roda pemerintah. Begitu juga halnya di Kota Jambi, saat ini sedang dihinggapi eforia pesta demokrasi yang sudah masuk pada tahap kampanye calon walikota, sedangkan pencoblosanya pada 29 Juni 2013 mendatang. Berbagai tawaran politik dan janji indah serta kegiatan yang berbau sosial, mendatangkan juru kampanye nasional serta artis papan atas dilakukan untuk mendulang simpati konstituen. Walaupun biaya yang dikeluarkan tidak sedikit akan tetapi ongkos politik tersebut tidak menjadi soal bagi sang kandidat.

Politik Kartel Bawang

Ilham Kurniawan Dartias 
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi 


Hot news yang sedang disuguhkan media terkait masalah ekonomi di Indonesia semakin bergejolak. Setelah suguhan kenaikan harga kedelai, cabai, dan daging sapi yang siknifikan, akhirnya si bawang mengikutti rekan-rekannya. Saat ini, di pasaran harga bawang merah rata-rata menembus Rp50.000 hingga Rp 60.000 per kg. Harga bawang putih lebih tinggi lagi, mencapai Rp 80.000 hingga Rp 90.000 per kg. Padahal, sebelumnya, harga bawang merah di kisaran Rp 9.000 hingga Rp 10.000 per kg. Sedangkan bawang putih berkisar Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per kg. Meski bukan termasuk kebutuhan pokok, harga yang naik gila-gilaan itu mengundang kecemasan masyarakat, terutama ibu rumah tangga. Pertanyaan yang mengganjal adalah kenapa tiba-tiba harga bawang ini meroket, padahal tidak ada momen tertentu yang mendobrak harga karena tingginya permintaan masyarakat seperti saat hari raya dan bencana atau momen hari besar lainnya. Besar kemungkinan penyebabnya adalah pasokan bawang yang minim di pasaran.

Senin, 04 Februari 2013

Perbukitan Curam, Hutan Produksi Aur Cino & Senamat Ulu Tidak Layak Jadi HTI*

Hutan Tanaman Produksi.(F:Usman)


















JAMBI - Koordinator Daerah Bungo KKI Warsi, Ade Junaidi, menyatakan kawasan hutan produksi di Senamat Ulu dan Aur Chino Kabupaten Bungo tidak layak dijadikan hutan tanaman industri (HTI). Alasannya, kawasan tersebut memiliki kontur perbukitan dengan kemiringan yang cukup curam, jika diland clearing dikuatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan yang buruk. “Kawasan ini topografinya bergelombang, banyak perbukitan yang curam. Menurut aturan, kawasan dengan topografi seperti ini sebaiknya jangan dijadikan HTI,” ujar Ade Junaidi kepada Metrojambi.com, Sabtu (6/10).

PP 60 dan 61 Bakal Untungkan Pengusaha Nakal*


Senin, 17 September 2012 15:10
 
JAMBI - KKI Warsi dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya mempersoalkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan PP No 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Pasalnya, dalam PP tersebut pemerintah memberi kesempatan kepada para pengusaha perkebunan dan pertambahan  nakal yang mendapat izin di dalam kawasan hutan untuk mendapatkan kawasan hutan tersebut.

"Di pasal 51A ayat 1 dan 2 disebutkan pengusaha yang mendapat izin di dalam kawasan hutan, ia dibolehkan mengajukan permohonan pelepasan kawasan," ujar Ilham Kurniawan Dartias, Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi, Senin (17/9).

Logika Sesat Kemitraan PT MAP*

 Oleh:
 Desriandi, Ilham Kurniawan dan Iqbal Solihin
 

Kusut masai konflik agraria yang sedang terjadi di tiga desa pada daerah administrasi Kecamatan Bhatin III Ulu yaitu Desa Aur Cino, Desa Senamat Hulu, dan Desa Laman Panjang dengan PT. Malaka Agro Perkasa (PT MAP) belum menemukan titik terang dan penyelesaian yang menguntungkan bagi masyarakat. Semangat kapitalisme yang menggebu-gebu PT MAP terlihat sejak dikeluarkannya SK Menhut Nomor : SK. 570/MENHUT-II/2009 tertinggal 28 September 2009, sebagai legitimasi PT. MAP untuk menggarap lahan seluas 24.485 Ha. Walaupun di dalam areal Izin a quo terdapat lahan yang sudah dikelola seperti kebun, tanaman dan sawah serta ladang, tetapi PT. MAP tidak peduli dan tetap bersikukuh bahwa areal yang sudah diberi izin oleh pemerintah sebagai hak mutlak dalam mengelola lahan tanpa harus memperhatikan keadaan masyarakat sekitar. Walhasil banyak lahan yang sudah dikuasai dan dikelola masyarakat sebelum masuknya PT MAP menjadi santapan empuk buldoser yang digunakan untuk melakukan land clearing yang di klaim masuk areal IUPHHK-HTI PT. MAP. Kenyataan dilapangan sampai saat ini, patok real areal kerja PT MAP tidak jelas lokasi dan batasnya hanya dituangkan dalam peta saja.

Paradoksal Pertambangan Refleksi Polemik Izin Usaha Pertambangan yang Terjadi di Indonesia *

 

Ilham Kurniawan Dartias, 
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi

Pic 1

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung dl dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Guna memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai pengganti Undang-Undang 11 ‘Tahun 1967tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sebagai salah satu instrument hukum dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.

Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, korporasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dari batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah.

Menyelamatkan Lingkungan dengan KLHS (Menyikapi Persoalan Lingkungan Pada Hari Lingkungan Hidup Indonesia)*


Ilham Kurniawan Dartias
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi
Peserta PKPA Jambi

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA) merupakan kajian atau dokumen yang harus dibuat oleh pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. Keberadaan KLHS memang hal baru dalam hukum positif di Indonesia. KLHS merupakan dokumen lingkungan yang diperkenalkan sejak tahun 2009 sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup. Sebagaimana diatur dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tetang Pengelolaan dan pengendalian Lingkungan Hidup (UU PPLH) tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam  pembangunan suatu wilayah  dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Kamis, 03 Januari 2013

Mempertegas Lokalitas Masyarakat Adat


Ilham Kurniawan Dartias
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi


Lokalitas masyarakat adat merupakan kenyataan empiris dalam kehidupan bangsa yang masih menyisakan segudang polemik. Sejatinya masyarakat adat sudah ada jauh sebelum berdirinya Negara ini. Begitu juga ketika pendirian Negara Republik Indonesia yang dijewantahkan dalam UUD tahun 1945 lokalitas masyarakat adat menjadi salah satu pembahasan para founding father untuk  untuk mencari legal standing (paying hukum) pengakuan masyarakat adat. Lokalitas masyarakat adat tidak terlepas dari keberadaan masyarakat Indonesia yang plural dengan ciri khas dan kebudayaan yang masih melekat ditengah masyarakat sampai sekarang ini.

Selasa, 16 Oktober 2012

Jubir Koruptor

Ilham Kurniawan Dartias
Anggota Gerakan Lawan Mafia Hukum Sumbar


Maraknya akademisi yang menjadi saksi ahli koruptor menyentuh rasa keadilan masyarakat. Dengan berkedok memberikan keterangan ahli pernyataan yang keluar justru meringankan koruptor. Entah apa yang ada dalam benak ahli (akademisi) ini untuk memberikan keterangan yang meringankan bahkan membebaskan koruptor. Tindakan ini bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Seharusnya sang ahli benar-benar memberikan keterangan sesuai dengan hati nurani dengan mengedepankan kebenaran bukan memberikan keterangan untuk membenarkan tindakan koruptor bukanlan suatu tindak pidana korupsi.

Urgensi Saksi Ahli

Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur berkaitan dengan alat bukti. Salah satunya ada keterangan ahli. Pengertian umum dari keterangan ahli dicantumkan dalam pasal 1 butir 28 menyebutkan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Selanjutnya pasal 186 KUHAP mengatakan keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.

Menyoal Revisi UU MK*

Oleh : Ilham Kurniawan Dartias
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Unand

Sudah hampir delapan (8) tahun sejak berdirinya, MK telah menjadi sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yang diakui oleh para pencari keadilan (justisiabellen).
Keputusan-keputusan MK tidak hanya menjadi perhatian publik tetapi juga akademisi dan peneliti hukum memberikan apresiasi karena Putusan MK yang tidak hanya berdasarkan pada hukum positif saja tapi MK menyelami lebih dalam lagi keadilan yang ada dalam masyarakat.

Banyak kejutan-kejutan lain dalam konsep berhukum Indonesia melalui putusan-putusan MK yang membuat publik berpikir masih terdapat harapan dalam memperjuangkan keadilan. Pada kenyataannya, MK tidak hanya berani dalam memutus fakta-fakta hukum yang ada, namun lebih jauh dari itu MK juga melakukan pembenahan yang berani dalam bentuk-bentuk putusannya.

PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT MELALUI SKEMA HUTAN DESA


Oleh :
Ilham Kurniawan Dartias 
(Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi)

PENDAHULUAN
Perubahan paradigma dalam hal pengelolaan hutan yang semula top-down menjadi bottom-up dan juga perubahan pola pendekatan konservatif menjadi partisipatif telah menjadi bentuk baru kebijakan pemerintah dalam konteks pengelolaan hutan. Ini tidak terlepas dari peralihan orde baru ke orde reformasi, yang kemudian ikut mempengaruhi politik hukum pemerintah terkait pengelolaan hutan, sebagai imbas dari buruknya konsep pengelolaan hutan di zaman orde baru .

Minggu, 14 Oktober 2012

Selamatkan APBD! *


Oleh : Ilham Kurniawan Dartias
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi 


Korupsi bagaikan tumor ganas yang telah menyebar ke sendi-sendi dan mendarah daging dalam ke­hidu­pan bangsa. Penyakit ini sudah sangat akut terutama korupsi yang berjangkit di pejabat negara baik pusat maupun daerah. Berdasarkan survey inter­na­sional tahun 2012 yang dirilis sebuah lembaga independenTransparency International, dari 146 negara, tercatat Indonesia sebagai negara kelima ter­ko­rup di dunia. Sedangkan secara nasio­nal berdasarkan data PPATK me­nem­pat­kan Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah terkorup dan seluruh provinsi melakukan praktik kotor penghisapan APBD. Suatu prestasi yang beriringan prestasi korupsi negara ini secara internasional masuk kategori lima besar dan dalam level nasional seluruh pemerintah daerah pelakukan praktik korupsi.    

APBD Ladang Basah

Pascareformasi terjadi perubahan sistem pemerintahan yang awalnya (baca: Orde Baru) bersifat sentralistik mulai bergeser menjadi desentralistik. Hal ini tampak jelas dengan lahirnya UU 22 tahun 1999 dan UU 12 Tahun 2008 sebagaimana revisi kedua UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang notabene memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola potensi yang ada di daerahnya. Akan tetapi kondisi ini justru dijadikan celah oleh beberapa kepala daerah dan elite-elite lokal untuk memainkan perannya sebagai penghisap uang rakyat. Niat jahat dan pradigma sesat ini berujung pada semakin meningkatnya kepala daerah dan elite-elite lokal yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan catatan Ke­men­dagri terdapat 173 kepala daerah ter­sangkut kasus korupsi dengan status mulai dari saksi, tersangka, terdakwa hing­ga terpidana sejak tahun 2004-2012.

Ahli Koruptor *



Oleh : Ilham Kurniawan Dartias
Peneliti Pusako FH Unand dan Anggota Gerakan Lawan Mafia Hukum Sumbar
 

Vonis bebas koruptor di Pengadilan Tipikor daerah menyayat hati para pegiat hukum dan pejuang antikorupsi. Berdasarkan catatan ICW, ada 40 terdakwa koruptor yang dibebaskan di Pengadilan Tipikor daerah (kompas.com). Bebasnya koruptor tidak terlepas dari peran kaum intelektual yang ”melacurkan” gelar akademiknya (guru besar). Sungguh mengerikan jika pemberantasan korupsi yang ditopang dengan semangat moral justru diamputasi dan menjadi ladang uang sang intelektual. Permainan rupiah ini menjadikan guru besar sebagai tunggangan koruptor yang dapat dipesan agar memberikan keterangan yang meringankan bahkan membebaskan koruptor.

Pendidikan (Anti) Korupsi*



Oleh : Ilham Kurniawan Dartias
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi
 
Wacana untuk memasukkan pen­didikan antikorupsi di lembaga pen­didikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan perguruan tinggi yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diacungkan jempol. Untuk perguruan tinggi, pendidikan anti korupsi diusulkan untuk masuk dalam mata kuliah. Sedangkan di tingkat sekolah, diusulkan masuk ke dalam mata pelajaran Pendidikan Pan­casila dan Kewar­ga­ne­garaan (PPKn) (kompas,20/06/2012). Ide memasukkan pendidikan anti korupsi ini tidak terlepas dari korupsi yang sudah masif di negara ini.  Diharapkan generasi muda yang telah dididik untuk tidak melakukan praktik korupsi jika mereka telah dewasa atau menjadi pejabat dan aparat penegak hukum nantinya. Ini menandakan bahwa KPK benar-benar serius dalam memberantas korupsi, tidak hanya penegakan hukum juga pem­bentukan moral serta pola pikir masyarakat terutama generasi muda calon pemimpin bangsa terkait bahaya laten ko­rupsi. Langkah ini me­rupakan upaya preventif (pencegahan) disamping upa­ya represif (penindakan) yang dilakukan KPK dalam memberantas virus korupsi di Indonesia.

No Izin Presiden Pemeriksaan Kepala Daerah*


  

Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PUU-IX/2011 tentang pengujian pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), membawa angin segar dalam penegakan hukum terhadap kepala daerah yang bermasalah. Dalam putusannya MK membatalkan pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah  dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik dan pasal 36 ayat (2) yang mengatakan bahwa dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. Sebelum judicial review UU a quo dikabulkan, kepala daerah masih memiliki amunisi untuk tidak diperiksa oleh aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) karena harus terlebih dahulu mengantongi izin dari presiden.

Akan tetapi, terhadap tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan pada pasal 36 ayat (3) UU Pemda, tetap konstitusional. Artinya penahanan kepala daerah masih memerlukan persetujuan tertulis dari presiden. Akan tetapi MK memandang waktu 60 hari tidak eektif, efisien dan memperlambat proses hukum, maka MK memotong waktu balas jawab presiden menjadi 30 hari sejak dimohonkan. Diharapkan izin penahanan ini tidak menjadi sandungan dalam upaya penegakan hukum.

Dengan lahirnya putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan penegakan hukum terhadap kepala daerah yang bermasalah, karena kenyataanya surat sakti presiden cenderung menjadi sandungan bagi aparat penegak hukum dalam menguak kasus tindak pidana terutama kasus korupsi yang melilit kepala daerah.

Tren korupsi

Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin meluas dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, pemerintahan pusat maupun daerah. Akutnya penyakit korupsi di Indonesia tergambar dari hasil survey dalam 10 tahun yang dilakukan oleh Transparency International (Tl). Berdasarkan survey persepsi masyarakat intemasional menempatkan Indonesia dalam kelompok negara-negara terkorup di dunia. Dari Corruption Perception Index (CPl) untuk 10 (terbersih) hingga 0 (terkorup), Indonesia sejak tahun 2001 hingga 2010 selalu di bawah angka 3 atau masih tergolong negara paling korup. Pada tahun 2010 dengan CPI senilai 2,8 Indonesia berada di posisi 110 dari 178 jumlah negara. Kondisi ini berbanding lurus dengan survey nasional yang dilakukan oleh  Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Oktober 2010 dari 1.824 responden di 33 provinsi, sebanyak 21,9 persen menyatakan kondisi korupsi Indonesia sangat tinggi dan 47,2 persen Iainnya menyatakan tinggi. Hanya 14,6 persen menyatakan korupsi di Indonesia masuk kategori sedang dan hanya 4,7 persen yang menyatakan rendah dan 0,4 persen menyebutkan sangat rendah. Artinya perspektif masyarakat internasional dan nasional menunjukkan bahwa  tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi dan sangat tinggi.
Bahaya laten korupsi di daerah tidak kalah hebatnya terutama yang melibatkan kepala daerah. Berdasarkan data Kemendagri sejak tahun 2004-2012 terdapat 277 kepala daerah yang berhadapan dengan hukum dimana 21 orang sebagai saksi, 172 tersangka dan 4 terdakwa. Kasus yang melilit kepala daerah pada umumnya adalah penyalahgunaan APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penyuapan, dan gratifikasi  (kompas.com). 

No Izin Presiden

Pemberantasan korupsi di Indonesia harus dengan upaya yang luar biasa dan dukungan atau dorongan banyak pihak termasuk melibatkan partisipasi masyarakat. Salah satu cara adalah menghapus kebijakan atau aturan yang dinilai menghambat pencapaian atau diskriminasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberadaan Pasal 36 UU Pemda yang intinya mengharuskan adanya persetujuan tertulis atau ijin dari Presiden jika penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dalam perkara tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi merupakan wujud regulasi yang jauh dari semangat pemberantasan korupsi dan mendobrak asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum).

Dibatalkannya pasal 36 ayat (1) dan (2) ini menandakan izin presiden dalam pemeriksaan kepala daerah bertentangan dengan amanah UUD 1945 dan menimbulkan diskriminasi hukum sehingga terhambatnya proses hukum terhadap kepala daerah. Hal ini senada pertimbangan MK bahwa persetujuan tertulis dari Presiden yang disyaratkan dalam proses penyelidikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Pemda menurut MK akan menghambat proses penyelidikan, karena Presiden diberi waktu 60 hari untuk mengeluarkan persetujuan tersebut. Dalam tenggang waktu itu, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana berpeluang melakukan upaya penghapusan jejak tindak kejahatan, atau penghilangan alat bukti. Bahkan penyelidikan yang dirahasiakan dapat diketahui oleh yang bersangkutan.

Lebih jauh MK mengatakan persetujuan tertulis pada tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau pejabat manapun tidak memiliki rasionalitas hukum yang cukup, dan akan memperlakukan warga negara secara berbeda di hadapan hukum. Terhadap adagium yang menyatakan bahwa terhadap sesuatu yang berbeda seharusnya diperlakukan berbeda, dan terhadap sesuatu yang sama harus diperlakukan sama, menurut MK pejabat negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya terkait jabatan negara yang diembannya memang berbeda dari warga negara lain yang bukan pejabat negara, namun pejabat negara juga merupakan warga negara. Sebagai subjek hukum, terlepas dari jabatannya, kepala daerah pun harus diperlakukan sama di hadapan Hukum. Oleh karena itu persetujuan tertulis dari Presiden tidak boleh menjadi hambatan bagi proses penyelidikan dan penyidikan kepala daerah yang bersangkutan, karena esensi dari persetujuan tertulis Presiden hanyalah sebagai pemberitahuan karena Presiden sebagai pimpinan dari para kepala daerah.
Menurut penulis dibatalkannya pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Pemda dikarenakan beberapan alasan. Pertama, proses penyidikan menjadi terhambat karena menunggu keluarnya izin pemeriksaan. Pada kenyataanya banyak izin yang diminta kepada presiden tidak ada kejelasan sehingga penanganan perkaranya menjadi tidak jelas dan mandek. Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad pada 8 April 2011, permohonan ijin pemeriksaan terhadap 61 kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 2005-2011, diduga masih tertahan di Sekretariat Kabinet (Detik.com, 9 April 2011). Sampai saat ini belum ada penjelasan atau data resmi dari Sekretaris Kabinet atau Pemerintah tentang perincian jumlah seluruh permohonan ijin pemeriksaan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diajukan oleh pihak Kejaksaan atau Kepolisian dan jumlah permohonan ijin yang belum dapat persetujuan dari Presiden.

Kedua bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, persamaan kedudukan di dalam hukum dan menimbulkan perlakukan diskriminatif, serta jauh dari asas peradilan yang cepat sebagimana termaktub dalam  UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ketentuan pada butir 3a penjelasan umum KUHAP yang berbunyi, “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan dan peraturan perundangundangan Iainnya. Keramahan regulasi dan pengistimewaan bagi kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana melalui kebijakan atau izin dari Presiden tidak sejalan dengan prinsip equality before the law dan melemahkan penegakan hukum (law of enforcement). Dapat ditarik benang merah bahwa mengguritanya praktik korupsi karena hukum dan penegak hukum di negeri ini sangat ramah kepada para pelaku korupsi terutama pejabat negara baik pusat maupun daerah.

Ketiga, terhambatnya proses pemeriksaan bagi pejabat negara, memengaruhi proses penyidikan terhadap tersangka Iainnya dalam perkara yang melibatkan pejabat negara, sehingga penyidikannya menjadi lamban dan terkesan macet. Keempat, dengan rentang waktu yang cukup lama sampai keluarnya izin pemeriksaan, tersangka masih bebas menghirup udara segar, sehingga dikhawatirkan melarikan diri; menghilangkan/merusak barang bukti, mengganti atau mengubah alat bukti surat, dapat mengulangi tindak pidana korupsi, dapat memengaruhi para saksi, dan memindahtangankan kekayaan hasil korupsi kepada orang lain.
Kelima keberadaan surat izin presiden selama ini menimbulkan ketidak jelasan karena antara aparat penegak hukum dengan presiden (sekretaris kabinet) tidak ada kejelasan apakah sudah dimohonkan atau sudah ada balasannya dari presiden. Ketidak efisien dan efektifnya izin ini menimbulkan ketidak pastian hukum.  Keenam keberadaan izin presiden ini menjauhkan dari pemberantasan tindak pidana korupsi dan komitmen bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Begitu juga diskriminasi ini menciptakan inkonsistensi dalam penegakan hukum.

Dibatalkannya pasal 36 UU Pemda ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum (kepolisisan dan Kejaksaan) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana karena surat sakti dari presiden yang sering dijadikan benteng oleh kepala daerah sudah dirobohkan oleh MK.

Ilham Kurniawan Dartias (Peserta PKPA Jambi dan Staf Hukum KKI Warsi)
*Dimuat pada Harian Jambi Independent

Kamis, 20 September 2012

Mengendus “Pemutihan” Pelanggaran Hukum[1] (Mendeteksi pasal-pasal “siluman” dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.)



Seiring dengan upaya menyelamatkan hutan Indonesia yang tersisa, berbagai cara didorong oleh kelompok masyarakat sipil untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan mengkonversi kawasan hutan sesuai dengan inisiatitif penundaan ijin baru serta konversi lahan gambut.  Pemerintahpun mencoba melakukan konsolidasi data dan informasi penguasaan kawasan serta tutupan hutan dengan membuat Peta Indikasi Penundaan Ijin Baru (PIPIB) melalui UKP4. Pembuatan PIPIB mendapatkan masukan-masukan yang sangat berarti dari sthakholder demi kepastian kawasan hutan dan lahan gambut yang harus tetap dijaga kelestariaanya. Perubahan demi perubahan PIPIB ini mulai dari perubahan pertama memupuk harapan kelompok masyarakat sipil peduli lingkungan dan pembela HAM untuk mampu memberikan perlindungan hutan serta perlindungan hak masyarakat baik adat maupun lokal.
Namun pada kenyataannya, upaya tersebut masih mendapat hambatan-hambatan yang besar bahkan dari pihak pemerintah sendiri. Hal ini terlihat pelepasan kawasan hutan dari PIPIB.  Dan puncak inkonsistensi pemerintah terjadi pada tanggal 6 Juli 2012, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (PP 60) serta  Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan (PP 61). Kedua PP ini dinilai “memutihkan” izin-izin perkebunan[3] dan pertambangan[4] di kawasan hutan yang selama ini illegal (tidak mengantongi izin pinjam pakai). Pemutihan izin perkebunan dan tambang ”ilegal” yang selama ini hanya berbekal izin kepala daerah akan membuka potensi konflik baru. Setidaknya penulis mencatat  ada beberapa persoalan pada PP 60 dan PP 61.
Pertama terkait tukar guling kawasan hutan. Dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 (UU Kehutanan) merupakan dasar hukum lahirnya PP 60 dan 61 ini. Akan tetapi ada penyimpangan terutama pada PP 60 terkait land swapt atau tukar guling lahan/kawasan, dimana dalam UU Kehutanan tidak ada mengaturnya.[5]  Sehingga sangat tidak mendasar penggunaan tukar guling akan memberikan kepastian perlindungan terhadap kawasan masyarakatpun. Justru sebaliknya tukar guling ini akan menjadi terancam , karena pengusaha dengan mudah mendapatkan peluang untuk mengambil lahan dan mendapatkan alih fungsi lahan tanpa mengikuti prosedur tentang pengukuhan kawasan hutan terlebih dahulu. Karena jelas dalam UU Kehutanan disebutkan bahwa yang memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan adalah kegiatan pengukuhan kawasan sebagaimana pasal 14 dan 15.  Bukan penunjukan dan tukar guling. Apalagi pasca putusan MK Nomor: 45-PUU-IX/2011[6] yang dibacakan pada  tanggal 21 Februari 2012 telah mengokohkan bahwa penentuan kawasan hutan harus sesuai dengan pasal 15 UU Kehutaan bukan hanya sekedar penunjukan belaka. Begitu juga peran serta masyarakat dalam pemamfaatan lahan dan alih fungsi kawasan hutan juga dipertegas dalam Putusan MK Nomor: 34/PUU-IX/2011[7] dan begitu juga Putusan MK Nomor: 32/PUU-VIII/2010 mengamanatkan peran dan persetujuan masyarakat setempat terkait dengan persetujuan tambang.[8] 
Kedua Penyelamatan perkebunan besar.  Pasal 51 A dan 51 B PP No 60/2012 hanya menyebut izin ”Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah...”. artinya PP ini hanya mengatur izin usaha perkebunan pada luasan di atas 25 hektar (perkebunan sedang/besar). Sementara perkebunan kecil (di bawah 25 hektar) hanya diwajibkan mengurus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan dari bupati/wali kota. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Yang mengganjal dibenak penulis adalah kenapa perkebunan besar diberi pemutihan, sedangkan perkebunan kecil yang notabene milik rakyat kecil tak diwadahi? Tentunya ada niat jahat dalam PP No 60 untuk memutihkan izin-izin ilegal perkebunan besar.
Ketiga pemutihan pelanggaran hukum. Dalam PP 60 dan juga PP 61 tersebut akan memutihkan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan yang berproduksi di kawasan hutan. Selain melanggar batas hutan, tak sedikit perusahaan yang melanggar tata ruang. Seharusnya pengembangan sektor industri di Area Peruntukan Lain (APL), bukan di kawasan hutan lindung, produksi dan konversi. Meski hutan konversi dapat dialihfungsikan untuk kegiatan industri, namun ada proses yang harus dilalui sebelum perusahaan yang bersangkutan dapat berproduksi di kawasan hutan konversi yang salah satunya adalah proses pelepasan kawasan. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi proses itu, maka dikategorikan melakukan pelanggaran hukum.
Jika kita elaborasi lebih dalam PP 60 dan 61 ini memiliki potensi untuk memberikan impunitas atas pelanggaran hukum dan  mencoba menyalahkan pemberlakuan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang)[9] yang dikesankan telah mengakibatkan kerancuan hukum. Oleh karena itu untuk membenahi dan menyelaraskan penataan ruang dan ijin-ijin (ijin illegal) yang sudah terlanjur dikeluarkan ,dengan memandatkan pada kemenhut agar menata perijinan dikawasan hutan melalui kedua PP tersebut. Jika kita menilik pada UU Penataan Ruang pada Bagian Ketiga tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pasal 37 ayat (3), (4), (6), (7). Dimana ijin yang tidak berkesesuaian dengan UU dapat dicabut. Artinya jika ada ijin pemanfaatan yang tidak berkesesuaian dengan fungsi kawasan ataupun dengan UU dapat dicabut atau dibatalkan dan merupakan pelanggaran hukum. Saat ini banyak perusahan yang sudah beroperasi dan mengantongi Ijin-ijin perkebunan dan pertambangan yang terdapat dikawasan hutan tetapi belum mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan. Oleh karena itu penulis mencium lahirnya PP 60 dan 61 ini sebagai hero dan memutihkan pelanggaran atau tindak pidana yang telah terjadi selama ini.[10]
Keempat lemahnya kontrol dan penegakan hukum. Jika kita lihat lahirnya PP 60 dan 61 adalah wujud ketidak mampuan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran hukum yang selama ini terjadi baik itu disektor kehutanan dan Lingkungan hidup.[11]  Pelanggaran hukum yang berlangsung sekian lama dan tidak adanya political will dari pemerintah menandakan ada dugaan perselingkuhan bandit-bandit berdasi (dalam hal izin perkebunan dan pertambangan) dengan pengambil kebijakan dibalik lahirnya kedua PP ini. 
Penulis melihat PP 60 dan PP 61 merupakan manuver pemerintah untuk memberikan impunitas atau pemutihan bagi perkebunan sawit yang sudah beroperasi dan mengantongi izin di kawasan hutan walaupun prosesnya cacat.[12] Seharusnya pemerintah pusat tidak menerbitkan regulasi ini, tapi melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah yang ada, salah satunya soal tata batasan kawasan hutan negara. Tidak jelasnya tata batas kawasan hutan negara, mengakibatkan maraknya ilegalitas dalam penggunaan wilayah hutan. Pemerintah daerah adalah pihak yang paling berwenang dalam menerbitkan izin perkebunan dan pertambangan apalagi sejak diterbitkannya UU Otonomi Daerah (Otda), walaupun tidak terlepas dari peran pemerintah pusat suntuk koordinasi. Sayangnya, kewenangan yang ada di tingkat Pemda di sektor kehutanan itu tidak jelas.  Hal itu berpengaruh terhadap berbagai izin yang diterbitkan Pemda.
Pemerintah, sebenarnya telah menerbitkan aturan mengenai Penundaan Ijin Baru di Hutan Primer dan Lahan Gambut (moratorium) berdasarkan Inpres No. 10 Tahun 2011.  Tetapi kehadiran PP No. 60 Tahun 2012 dan PP No. 61 Tahun 2012 tidak sejalan dengan Inpres dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait penyelamatan hutan. Jadi tidaklah tepat apabila Peraturan Pemerintah justru membenarkan ijin yang tidak berkesesuaian tersebut.  Dan apabila terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang maka pihak yang melakukan penyimpangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara prinsip antara PP No. 60 dan PP 61 adalah sama hanya  subyek hukumnya saja yang berbeda yaitu usaha Perkebunan dan usaha Pertambangan, Tetapi aroma dan niat jahat yang ada dalam PP tersebut sama-sama meligitimasi pelanggaran UU Kehutanan dan UU Penataan Ruang. Secara Yuridis bahwa Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2012 terutama dalam pasal 51 A dan pasal 51 B dan PP 61 dan Pasal 25 A PP 60 bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya.
Oleh karena itu kita harus mendorong pemerintah untuk segera:
1.      Melakukan pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan pasal 15 UU Kehutanaan dan sebagaimana telah diperkuat oleh Putusan MK Nomor 45/PUU-II/2011 yaitu melakukan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat.
2.      Melakukan review terhadap berbagai ijin-ijin serta kebijakan yang cenderung merugikan negara.
3.      Menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi baik itu tindak pidana kehutanan, Lingkungan dan juga KKN.
4.      Membatalkan dan Mencabut kembali Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta  Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Jika pemerintah tidak mencabut dapat melaukan Judicial Review ke Mahkamah Agung karena PP ini bertentangan dengan UU.

Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
            Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
            Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
            Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 45-PUU-IX/2011pengujian Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
            Putusan Mahkamah Konstitusi No. 32/PUU-VIII/2010 pengujian Undang-undang Pertambangan Minerba   
            Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011Pengujian Undang-Undang No. 41 Tahun 1999
            Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta
            Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.   
            Inpres No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan  Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
            Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan


[1]               Tulisan mengkaji regulasi yang tidak partisipatif yang cenderung memihak perusahaan besar. Lahirnya PP 60 dan 61 ini wujud legislasi darurat yang terjadi di Indonesia dimana kedua PP ini melegalkan tindakan yang selama ini illegal. Pemutihan pelanggaran hukum dalam PP ini terkhusus pada izin perkebunan dan Pertambangan yang masuk kawasan hutan tetapi tidak mengantongi izin pinjam pakai.
[2]               Penulis adalah peneliti hukum dan analisis kebijakan KKI Warsi.
[3]               Lihat PP 60 pasal 51A ayat (1) dan (2) mengatakan Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004  areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6  (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini  wajib mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan Pasal 51A ini terganbar jelas bahwa ada niat jahat pemerintah untuk melegalkan perbuatan illegal yang selama ini terjadih. Dalam pasal ini tergambar bahwa banyak izin usaha yang tidak sesuai dengan aturan. Yang menjadih pertanyaan kenapa banyak perusahan memperoleh izin usaha dan tetap beroperasi?. Besar dugaan bahwa dalam proses perizinan dan pengawasannya ada potensi korupsi. Karena tidak adanya political will atau ada perselingkuhan antara pengambil kebijakan dengan pemegang izin usaha memunculkan regulasi bari (PP 60) ini sebagai legalitas untuk “memutihkan” pelanggran yang terjadih selama ini. Aroma ini juga di usung oleh PP 61 sebagai rekanya PP 60 untuk mengusun misi pemutihan Pelanggaran izin usaha Perkebunan dan pertambangan yang dilakukan oleh perusahan besar.   
[4]               Lihat PP 61 tahun 2012 Pasal 25A ayat (1) dan (2)  mengatakan (1) Kegiatan usaha Pertambangan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan  Rencana Tata Ruang  Wilayah Provinsi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang  Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41  Tahun 1999 tentang Kehutanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004  areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan izin pinjam pakai  kawasan hutan kepada Menteri. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemenuhan  kewajiban dinyatakan lengkap dan benar. Tergambar jelas bahwa PP 61 ini membawa aroma yang serupa untuk melindungi izin usaha dalam hal ini Pertambangan illegal yang selama ini telah beroperasi dan memperoleh izin.
[5]               Lihat lebih jelas PP 60 Pasal 51B ayat (1), (2) dan (3) mengatakan (1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan  oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004  areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan kepadaMenteri.(2) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan lahan penggantidalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disetujui.(3) Dalam hal pemohon telah menyediakan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan.
[6]               Seluruh kawasan hutan yang ada sebelum Putusan MK 45/PUU-IX/2011 adalah kawasan hutan yang sah. Tapi pada kenyataannya ± 89%  atau 121,74 juta Ha diantranya merupakan kawasan yang secara subtantif inkonstitutional.  Kawasan ini berpotensi akan dimamfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk dialihfungsikan kawasan hutan menjadi nonhutan. Begitu juga potensi konflik tenurial dengan masyarakat yang berdiam didalam dan sekitarnnya. Ada terdapat  ± 31.957 Desa yang berada didalam dan disekitar kawasan hutan jika ini tidak diselesaikan maka konflik yang akan terjadi seperti halnya bom waktu yang akan meledak.
[7]               Putusan Judicial Riview pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan yang dimohonkan oleh Maskur Anang bin Kemas Anang Muhamad seorang Pengusaha Jambi. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan hanya mengindahkan hak masyarakat hukum adat (hak komunal/ hak pertuanan), padahal seharusnya juga memperhatikan hak hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Dalam pertimbangannya MK membenarkan substansi dalil permohonan pemohon. MK memandang bisa saja dalam wilayah tertentu terdapat hak yang telah dilekatkan atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak-hak lainnya atas tanah (hak atas tanah dalam UUPA). Hak-hak yang demikian harus mendapat perlindungan konstitusional. Oleh karena itu, penguasaan hutan oleh negara harus juga memperhatikan hak-hak yang demikian selain hak masyarakat hukum adat yang telah dimuat dalam norma a quo; begitu juga mahkamah lebih lanjut mengatakan Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan memang belum mencakup norma tentang hak atas tanah yang lainnya yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Nomor 32/PUU-VIII/ 2010 Pengujian UU Minerba, bertanggal 4 Juni 2012, bahwa kata “memperhatikan” dalam Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan haruslah pula dimaknai secara imperatif berupa penegasan bahwa Pemerintah, saat menetapkan wilayah kawasan hutan, berkewajiban menyertakan pendapat masyarakat terlebih dahulu sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap Pemerintah untuk memastikan dipenuhinya hak-hak konstitusional warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Oleh karena itu MK menyatakan bahwa  Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”;
[8]               Putusan MK No. 32/PUU-VIII/2010 adalah Pengujian UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba yang diajukan oleh 5 LSM yaitu WALHI dan PBHI, Yayasan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Koalisi untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Solidaritas Perempuan (SP) dan 16 orang masyarakat. Dalam putusannya  MK menyatakan bahwa Pasal 10 huruf b sepanjang frasa “memperhatikan pendapat…masyarakat…”tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak”; Artinya pasal 10 huruf b ini mengamanatkan kepada pemberi izin (pemerintah) dalam proses perizinan tambang wajib atau harus melibatkan masyarakat.

[9]               Begitu juga terkait dengan RTRWP yang diamanatkan dalam UU 26 tahun 2007  perlu diketahui bahwa sampai saat ini banyak daerah baik itu provinsi dan kabupaten yang belum selesai menyusun RTRWP sesuai dengan amanat UU 26 tahun 2007. Padahal sejak UU dikeluarkan telah memberikan waktu tiga tahun untuk RTRWP kabupaten/kota (2009) dan tiga tahun untuk RTRWP Provinsi (2010). Berdasarkan catatan penulis pada februari 2012 dari 33 provinsi hanya 12 Provinsi yang baru menyelesaikan RTRWPnya sedangkan Kabupaten/kota baru 93 dari 491 yang ada di Indonesia. 
[10] Permasalah izin peruntukan kawasan dan lahan ini khususnya untuk pertambangan dipertegas dengan data Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral mencatat dari 10.235 izin usaha pertambangan (IUP), baru 4.151 izin yang dinyatakan tidak bermasalah alias clean and clear. Artinya, 59 persen atau 6.084 izin tambang masih bermasalah.  Khusus Provinsi Jambi Berdasarkan data DPRD Provinsi Jambi tahun 2012 terdapat 449 Izin Pertambangan. Izin eksplorasi sebanyak 344 izin atau seluas 727.844 Ha. Sisanya 105 izin seluas 97.388 Ha izin eksploitasi.  Total izin pertambangan sebenarnya mencapai 1,1 juta Ha dari jumlah itu 825.232 Ha masih aktif. Sebanyak 349.905 Ha berada di kawasan di 233 titik kawasan hutan baik HP dan HL maupun HPT. (Jambi Independent 29 Februari 2012). Dan ada beberapa perusahan yang belum mengantongi izin pinjam pakai kepada Menhut terkait izin yang berada di kawasan hutan.  
[11]             Khusus untuk dokumen lingkungan perusahan tambang batu bara di Jambi, pada tahun 2010  ada 111 Perusahaan yang terdaftar  dan hanya 12 yang memiliki AMDAL, 19 KA ANDAL, 38 UKL-UPL, 2 perusahaan lagi Proses AMDAL dan 1 DPPL. Artinya ada 72 perusahan batu bara yang sudah punya dan sedang mengurus dokumen lingkungan (65%) sedangkan 39 perusahaan lainnya tidak memiliki dan mengurus dokumen lingkungan yang merupakan kewajiban perusahan. Padahal baik perusahan yang sedang mengurus  dokumen lingkungan dan tidak memiliki dokumen lingkungan sudah mengantongi izin.   
[12]             Proses cacat yang dimaksud adalah tidak adanya izin pinjam pakai atau pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu begitu jugu dalam pengurusan dokumen lingkungan yang tidak sesuai dengan aturan sedangkan perusahan yang bersangkutan sudah beroperasi dan mendapt legalitas perizinan dari kepala daerah (pemerintah). Hal ini tentu menjadi tanda tanya kenapa izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Besar dugaan adanya praktik korupsi dalam pengurusan izin begitu juga ketika perusahan beroperasi sarat dengan pemberian fee kepada oknum-oknum tertentu. 


 Oleh: Ilham Kurniawan Dartias,[2]