Ilham Kurniawan Dartias
Peneliti Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi
Hutan adat bukan lagi hutan negara sejak tanggal 16 Mei 2013 ketika MK menyatakannya dalam Putusan No. 35/PUU-X/2012. Sebelumnya hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. MK membatalkan Frasa Negara dalam pasal 1 angka 6 dan beberapa pasal seperti penjelasan pasal 5 ayat (1), pasal 5 ayat (2) UU Kehutanan yang menyatakan hutan adat masuk hutan negara. Sehingga terminologi hutan adat berubah menjadi hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Perubahan makna hutan adat ini tidak terlepas dari perjuangan Aliansi Masyarakat hukum adat Nusantara (AMAN) bersama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan Kasepuhan Cisitu Kabupaten Lebak Provinsi Banten.