Senin, 04 Februari 2013

Logika Sesat Kemitraan PT MAP*

 Oleh:
 Desriandi, Ilham Kurniawan dan Iqbal Solihin
 

Kusut masai konflik agraria yang sedang terjadi di tiga desa pada daerah administrasi Kecamatan Bhatin III Ulu yaitu Desa Aur Cino, Desa Senamat Hulu, dan Desa Laman Panjang dengan PT. Malaka Agro Perkasa (PT MAP) belum menemukan titik terang dan penyelesaian yang menguntungkan bagi masyarakat. Semangat kapitalisme yang menggebu-gebu PT MAP terlihat sejak dikeluarkannya SK Menhut Nomor : SK. 570/MENHUT-II/2009 tertinggal 28 September 2009, sebagai legitimasi PT. MAP untuk menggarap lahan seluas 24.485 Ha. Walaupun di dalam areal Izin a quo terdapat lahan yang sudah dikelola seperti kebun, tanaman dan sawah serta ladang, tetapi PT. MAP tidak peduli dan tetap bersikukuh bahwa areal yang sudah diberi izin oleh pemerintah sebagai hak mutlak dalam mengelola lahan tanpa harus memperhatikan keadaan masyarakat sekitar. Walhasil banyak lahan yang sudah dikuasai dan dikelola masyarakat sebelum masuknya PT MAP menjadi santapan empuk buldoser yang digunakan untuk melakukan land clearing yang di klaim masuk areal IUPHHK-HTI PT. MAP. Kenyataan dilapangan sampai saat ini, patok real areal kerja PT MAP tidak jelas lokasi dan batasnya hanya dituangkan dalam peta saja.

Paradoksal Pertambangan Refleksi Polemik Izin Usaha Pertambangan yang Terjadi di Indonesia *

 

Ilham Kurniawan Dartias, 
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi

Pic 1

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung dl dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Guna memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai pengganti Undang-Undang 11 ‘Tahun 1967tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sebagai salah satu instrument hukum dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.

Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, korporasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dari batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah.

Menyelamatkan Lingkungan dengan KLHS (Menyikapi Persoalan Lingkungan Pada Hari Lingkungan Hidup Indonesia)*


Ilham Kurniawan Dartias
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi
Peserta PKPA Jambi

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA) merupakan kajian atau dokumen yang harus dibuat oleh pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. Keberadaan KLHS memang hal baru dalam hukum positif di Indonesia. KLHS merupakan dokumen lingkungan yang diperkenalkan sejak tahun 2009 sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup. Sebagaimana diatur dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tetang Pengelolaan dan pengendalian Lingkungan Hidup (UU PPLH) tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam  pembangunan suatu wilayah  dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Kamis, 03 Januari 2013

Mempertegas Lokalitas Masyarakat Adat


Ilham Kurniawan Dartias
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi


Lokalitas masyarakat adat merupakan kenyataan empiris dalam kehidupan bangsa yang masih menyisakan segudang polemik. Sejatinya masyarakat adat sudah ada jauh sebelum berdirinya Negara ini. Begitu juga ketika pendirian Negara Republik Indonesia yang dijewantahkan dalam UUD tahun 1945 lokalitas masyarakat adat menjadi salah satu pembahasan para founding father untuk  untuk mencari legal standing (paying hukum) pengakuan masyarakat adat. Lokalitas masyarakat adat tidak terlepas dari keberadaan masyarakat Indonesia yang plural dengan ciri khas dan kebudayaan yang masih melekat ditengah masyarakat sampai sekarang ini.

Selasa, 16 Oktober 2012

Jubir Koruptor

Ilham Kurniawan Dartias
Anggota Gerakan Lawan Mafia Hukum Sumbar


Maraknya akademisi yang menjadi saksi ahli koruptor menyentuh rasa keadilan masyarakat. Dengan berkedok memberikan keterangan ahli pernyataan yang keluar justru meringankan koruptor. Entah apa yang ada dalam benak ahli (akademisi) ini untuk memberikan keterangan yang meringankan bahkan membebaskan koruptor. Tindakan ini bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Seharusnya sang ahli benar-benar memberikan keterangan sesuai dengan hati nurani dengan mengedepankan kebenaran bukan memberikan keterangan untuk membenarkan tindakan koruptor bukanlan suatu tindak pidana korupsi.

Urgensi Saksi Ahli

Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur berkaitan dengan alat bukti. Salah satunya ada keterangan ahli. Pengertian umum dari keterangan ahli dicantumkan dalam pasal 1 butir 28 menyebutkan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Selanjutnya pasal 186 KUHAP mengatakan keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.

Menyoal Revisi UU MK*

Oleh : Ilham Kurniawan Dartias
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Unand

Sudah hampir delapan (8) tahun sejak berdirinya, MK telah menjadi sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yang diakui oleh para pencari keadilan (justisiabellen).
Keputusan-keputusan MK tidak hanya menjadi perhatian publik tetapi juga akademisi dan peneliti hukum memberikan apresiasi karena Putusan MK yang tidak hanya berdasarkan pada hukum positif saja tapi MK menyelami lebih dalam lagi keadilan yang ada dalam masyarakat.

Banyak kejutan-kejutan lain dalam konsep berhukum Indonesia melalui putusan-putusan MK yang membuat publik berpikir masih terdapat harapan dalam memperjuangkan keadilan. Pada kenyataannya, MK tidak hanya berani dalam memutus fakta-fakta hukum yang ada, namun lebih jauh dari itu MK juga melakukan pembenahan yang berani dalam bentuk-bentuk putusannya.

PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT MELALUI SKEMA HUTAN DESA


Oleh :
Ilham Kurniawan Dartias 
(Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi)

PENDAHULUAN
Perubahan paradigma dalam hal pengelolaan hutan yang semula top-down menjadi bottom-up dan juga perubahan pola pendekatan konservatif menjadi partisipatif telah menjadi bentuk baru kebijakan pemerintah dalam konteks pengelolaan hutan. Ini tidak terlepas dari peralihan orde baru ke orde reformasi, yang kemudian ikut mempengaruhi politik hukum pemerintah terkait pengelolaan hutan, sebagai imbas dari buruknya konsep pengelolaan hutan di zaman orde baru .

Minggu, 14 Oktober 2012

Selamatkan APBD! *


Oleh : Ilham Kurniawan Dartias
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi 


Korupsi bagaikan tumor ganas yang telah menyebar ke sendi-sendi dan mendarah daging dalam ke­hidu­pan bangsa. Penyakit ini sudah sangat akut terutama korupsi yang berjangkit di pejabat negara baik pusat maupun daerah. Berdasarkan survey inter­na­sional tahun 2012 yang dirilis sebuah lembaga independenTransparency International, dari 146 negara, tercatat Indonesia sebagai negara kelima ter­ko­rup di dunia. Sedangkan secara nasio­nal berdasarkan data PPATK me­nem­pat­kan Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah terkorup dan seluruh provinsi melakukan praktik kotor penghisapan APBD. Suatu prestasi yang beriringan prestasi korupsi negara ini secara internasional masuk kategori lima besar dan dalam level nasional seluruh pemerintah daerah pelakukan praktik korupsi.    

APBD Ladang Basah

Pascareformasi terjadi perubahan sistem pemerintahan yang awalnya (baca: Orde Baru) bersifat sentralistik mulai bergeser menjadi desentralistik. Hal ini tampak jelas dengan lahirnya UU 22 tahun 1999 dan UU 12 Tahun 2008 sebagaimana revisi kedua UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang notabene memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola potensi yang ada di daerahnya. Akan tetapi kondisi ini justru dijadikan celah oleh beberapa kepala daerah dan elite-elite lokal untuk memainkan perannya sebagai penghisap uang rakyat. Niat jahat dan pradigma sesat ini berujung pada semakin meningkatnya kepala daerah dan elite-elite lokal yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan catatan Ke­men­dagri terdapat 173 kepala daerah ter­sangkut kasus korupsi dengan status mulai dari saksi, tersangka, terdakwa hing­ga terpidana sejak tahun 2004-2012.