Oleh:
Desriandi, Ilham Kurniawan dan Iqbal Solihin
Kusut masai konflik agraria yang sedang terjadi di tiga desa
pada daerah administrasi Kecamatan Bhatin III Ulu yaitu Desa Aur Cino,
Desa Senamat Hulu, dan Desa Laman Panjang dengan PT. Malaka Agro Perkasa
(PT MAP) belum menemukan titik terang dan penyelesaian yang
menguntungkan bagi masyarakat. Semangat kapitalisme yang menggebu-gebu
PT MAP terlihat sejak dikeluarkannya SK Menhut Nomor : SK.
570/MENHUT-II/2009 tertinggal 28 September 2009, sebagai legitimasi PT.
MAP untuk menggarap lahan seluas 24.485 Ha. Walaupun di dalam areal
Izin a quo terdapat lahan yang sudah dikelola seperti kebun, tanaman dan
sawah serta ladang, tetapi PT. MAP tidak peduli dan tetap bersikukuh
bahwa areal yang sudah diberi izin oleh pemerintah sebagai hak mutlak
dalam mengelola lahan tanpa harus memperhatikan keadaan masyarakat
sekitar. Walhasil banyak lahan yang sudah dikuasai dan dikelola
masyarakat sebelum masuknya PT MAP menjadi santapan empuk buldoser yang
digunakan untuk melakukan land clearing yang di klaim masuk areal
IUPHHK-HTI PT. MAP. Kenyataan dilapangan sampai saat ini, patok real
areal kerja PT MAP tidak jelas lokasi dan batasnya hanya dituangkan
dalam peta saja.