Ilham
Kurniawan Dartias
Staf
Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi
Lokalitas masyarakat adat
merupakan kenyataan empiris dalam kehidupan bangsa yang masih menyisakan
segudang polemik. Sejatinya masyarakat adat sudah ada jauh sebelum berdirinya
Negara ini. Begitu juga ketika pendirian Negara Republik Indonesia yang
dijewantahkan dalam UUD tahun 1945 lokalitas masyarakat adat menjadi salah satu
pembahasan para founding father
untuk untuk mencari legal standing (paying hukum) pengakuan
masyarakat adat. Lokalitas masyarakat adat tidak terlepas dari keberadaan
masyarakat Indonesia yang plural
dengan ciri khas dan kebudayaan yang masih melekat ditengah masyarakat sampai
sekarang ini.