Kamis, 03 Januari 2013

Mempertegas Lokalitas Masyarakat Adat


Ilham Kurniawan Dartias
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi


Lokalitas masyarakat adat merupakan kenyataan empiris dalam kehidupan bangsa yang masih menyisakan segudang polemik. Sejatinya masyarakat adat sudah ada jauh sebelum berdirinya Negara ini. Begitu juga ketika pendirian Negara Republik Indonesia yang dijewantahkan dalam UUD tahun 1945 lokalitas masyarakat adat menjadi salah satu pembahasan para founding father untuk  untuk mencari legal standing (paying hukum) pengakuan masyarakat adat. Lokalitas masyarakat adat tidak terlepas dari keberadaan masyarakat Indonesia yang plural dengan ciri khas dan kebudayaan yang masih melekat ditengah masyarakat sampai sekarang ini.