Selasa, 31 Mei 2011

Menunggu Ke(tidak)datangan Djufri*


Oleh : Ilham Kurniawan Dartias

 
Sedikit berbeda dengan panggilan pertama yang tidak ada alasan dan kabar beritanya, ketidak hadiran Djufri pada panggilan kedua ini, karena adanya “surat sakti” dari partai berkuasa (baca: Demokrat) yang meminta pengunduran jadwal pemeriksaan terhadap Djufri.

Bola Liar Dana Representatif PDAM Padang*

Oleh: Ilham Kurniawan Dartias PDF Cetak Surel
 
Kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Tapi sangat disayangkan, walaupun sudah berstatus terdakwa, namun upaya penahanan terhadap Azhar Latif sangat lambat dan hanya dikenakan tahanan kota.Artinya saat ini, Azhar Latif masih bisa menghirup udara segar di Kota Padang. Di samping itu “kursi” direktur PDAM Padang masih dalam geng­gamannya. Seharusnya Azhar Latif dinonaktifkan sebagai direktur karena sudah bertitel “terdakwa” dan bagi seorang pejabat Negara, jika sudah berstatus terdakwa harus dinonaktifkan sementara. Akan tetapi ini tidak mempan terhadap Azhar Latif sehingga masih bisa memangku jabatannya sampai saat ini. 

Minggu, 24 April 2011

Tiada Remisi Bagi Koruptor

Oleh : Ilham Kurniawan Dartias
          Korupsi merupakan kejahatan yang bersifat “exstra ordinary crime”. Artinya ini merupakan sindrom yang bersifat akut, berdampak sistemik tidak hanya pada keuangan negara, perekonomian dan juga keadaan sosial masyarakat. Masih tergiang ditelinga ketika SBY mengatakan “Saya akan berada paling depan dalam memberantas korupsi”, dan ini sangat kontaradiktif dengan pemberian keringanan hukuman bagi koruptor seperti remisi yang diterima oleh besan SBY Aulia Pohan dkk yang menghebohkan masyarakat. Apakah ini hanya “retorika” SBY untuk memperbaiki citra dan popularitasnya dimasyarakat dengan memasang badan sebagai pencetus pemberantasaaan korupsi? Dapat kita bayangkan ketika marwah pemberantasan korupsi dikebiri oleh pencetusnya sendiri. Ini merupakan jalan mundur pemberantasan korupsi yang telah menjamur di negara kita ini.

Jalan Terjal Pemberantasan Korupsi


Oleh : Ilham Kurniawan Dartias


Keterpurukan, karut-marut, penyimpangan dan penegakan hukum yang tebang pilih merupakan potret buram penegakan hukum di negeri kita yang tak kujung usai. Terkhusus kasus korupsi yang telah bersifat sistemik, masif dan terencana menjadikan negara kita sebagai mesin produksi para koruptor yang tidak hanya berkecimpung di pemerintahan pusat tetapi menyebar sampai kedaerah-daerah. Ketika era orde baru korupsi dikendalikan oleh elit dan penguasa di pusat sedangkan daerah hanya meng”amin” kan perintah penguasa dipusat. Pasca reformasi dan bergulirnya otonomi daerah dengan asas desentralisasinya memberikan tempat dan modus baru perkembangbiakan korupsi yang merambah pada pemerintahan daerah. Jika ini dibiarkan akan merusak dan hancurkan tatanan hukum dan sosial masyarakat.

Rabu, 20 April 2011

Mempertegas Kewenangan Hak Menguji MK*


Oleh: Ilham Kurniawan Dartias


Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang keberadaan dan kewenangannya diamanatkan dalam UUD 1945 dan kemudian diturunkan ke dalam UU No.24/2003 tentang MK. Kewenangan mendasar yang dimiliki MK adalah mengawal konstitusi (the guardian of the constitution) yang menyebabkan kewenangan tafsir konstitusi (the sole interpreter of constitution) timbul secara mutatis mutandis. Kewenangan memaknai konstitusi tersebut dibedakan dengan kewenangan memaknai undang-undang (hukum) oleh sebagian negara, termasuk Indonesia.

Artikel Pendidikan “Sebuah Perjuangan Gerakan Mahasiswa”*

Oleh : Ilham Kurniawan Dartias


“Hendaknya perjuangan kita harus didasarkan pada kesucian. Dengan demikian, perjuangan kita merupakan perjuangan antara jahat dengan suci itu senantiasa mendapat pertolongan dari Tuhan. Apabila perjuangan ini pun akan terwujud, perjuangan antara kekuatan lahir melawan kekuatan batin dan kita percaya kekuatan batinlah yang akan menang.”

Politik Hukum Pelaksanaan Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Ditengah Masyarakat Kontemporer (Meningkatkan Penegakan Hukum Berlalulintas Di Kota Padang)

Oleh: Ilham Kurniawan.D[1]
 

I.       PENDAHULUAN
       
Lalu lintas didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, sedang yang dimaksud dengan ruang lalu lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.[2] Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.[3]

Menepis Standar Ganda UN*

Oleh: Ilham Kurniawan Dartias


 
Polemik berkaitan perlu tidaknya Ujian Nasional (UN) sudah berlangsung sejak diberlakukannya UN beberapa tahun lalu. Namun sampai sekarang masih menyisakan permasalahan dalam dunia pendidikan di negara kita. Terlepas dari bobroknya sistem pendidikan evaluasi kearah yang lebih baik belum juga dilakukan oleh pengambil kebijakan di negara kita. Masih ada pihak yang mendukung keberadaan UN dan juga pihak yang menentang keberadaan UN tanpa memikirkan bagaimana kelemahan dan kekurangan pemberlakukan UN itu sendiri. Mereka hanya beretorika tanpa mencari bagaimana win solution dari persoalaan tersebut. Akan tetapi derasnya desakan dari masyarakat untuk menolak UN menandakan bahwa UN bukanlah solusi yang tepat dalam menentukan kualitas atau kelulusan seorang siswa.

Terlepas dari diskursus UN bagi pihak yang setuju beralasan bahwa UN berguna untuk menentukan standar mutu pendidikan secara nasional, karena untuk mengetahui mutu  pendidikan harus ada indikator dan uji ukur yang baku. Apa jadinya kalau suatu proses tidak diukur dengan standar yang baku? Kelompok yang setuju ini di dominasi oleh aparat pemerintahan. Karena bagi pemerintah untuk melihat suatu sekolah bermutu atau tidak diukur dengan standar yang baku, yaitu soal-soal ujian untuk menentukan kelulusan dibuat secara nasional. Pelaksanaan ujian diatur sedemikian rupa secara nasional dan hasil UN dijadikan standar utama penentuan kelulusan. Bagi sekolah yang bisa memperoleh nilai UN lebih baik dianggap sekolah yang bermutu. Demikian pula sebaliknya.

Kejati yang (Tak) Bertaji*

Oleh: Ilham Kurniawan Dartias


Janji manis Kepala Kejati Sumatera Barat Bagindo Fachmi masih tergiang-giang ditelinga kita berkaitan dengan penuntasaan kasus korupsi di Sumatera Barat. Begitu banyak kasus korupsi yang mandek di Kejati yang sampai sekarang tidak jelas status dan kelanjutannya. Berdasarkan data dari LBH Padang ada 84 kasus korupsi yang menumpuk dan tidak dituntaskan oleh Kejati. Sederetan kasus yang menjadi prioritas adalah kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Ada beberapa kepala daerah yang terlibat kasus korupsi yang tidak jelas status dan kelanjutan hukum. Bagindo Fachmi berjanji akan mengusut kasus korupsi yang mandek, akan tetapi pernyataan Fachmi kontradiktif dengan realita yang terjadi. Rakyat tidak menunggu janji-janji manis tapi langkah konkrit yang nyata yang diinginkan masyarakat.

Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah dugaan korupsi ganti rugi tanah untuk Pemko Bukittinggi yang melibatkan anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Drs. H. Djufri yang dulunya menjabat Wali Kota Bukittinggi. Dalam kasus ini juga melibatkan mantan Sekdako Bukittinggi Khairul yang sampai sekarang belum juga diproses.

Virus Korupsi Masuk Kampus*

Oleh: Ilham Kurniawan Dartias


Virus Korupsi semakin merajarela. Gonjang-ganjing drama korupsi di tanah air ini semakin membumbung tinggi, saat Komjen Pol. Susno Duaji menyampaikan informasi adanya makelar kasus (markus) di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beberapa waktu yang lalu. Tidak lepas dari ingatan kita masalah Century, yang membenamkan keuangan negara hingga angka fantastis, 6,7 Trilyun Rupiah. Bahkan lembaga yang membidangi keagamaan, Departemen Agama, tidak lepas dari masalah korupsi.

Begitu juga yang sangat hangat saat ini kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang gampang melakukan penyuapan, manipulasi pajak, keluar masuk penjara dan pelisiran keluar negeri. Korupsi juga merasuk kedalam pemerintahan di daerah. Saat ini sangat  sulit menemukan kepala daerah yang tidak korupsi (Padang Ekspres 21/02/2011).

Gurita Korupsi Melilit Kepala Daerah*


Oleh:  Ilham Kurniawan Dartias


Korupsi bagaikan budaya yang telah melekat di negara antah-barantah (baca: Indonesia). Sekalipun pemerintah (baca: SBY) mendengungkan pemberantasan

Mencetak Sarjana Berkualitas atau Berkuantitas*

Oleh: Ilham Kurniawan Dartias


Sarjana identik dengan hal yang berbau akademik dan ilmu pengetahuan. Seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian pada studi yang digeluttinya. Sarjana merupakan tempat mengadu dari ketidak tahuan dan meminta bantuan ketika terkendala dalam menghadapi suatu masalah. Seorang sarjana harus berilmu, karena dia telah meraih peridiket dibidang akademiknya dan harus siap mempertanggung jawabkan gelarnya baik secara formal melalui ujian yang dilakukan oleh lembaga pendidikan (baca: kampus), maupun tanggung jawab moral kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dicari Kepala Daerah yang Tak Korupsi*

Oleh: Ilham Kurniawan Dartias

Korupsi telah lama ditemukan di pemerintahan tiap daerah bahkan di tiap negara, baik negara berkembang maupun negara maju sekalipun. Otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipolitisasi oleh elit-elit politik didaerah untuk merampas uang rakyat yang berbuntut terjadinya tindak pidana korupsi. Saat ini sangat sulit kita mencari kepala daerah yang tidak terjerat kasus korupsi. Hal ini dipertegas oleh pimpinan KPK M. Jasmin terkait korupsi di daerah.