Rabu, 20 April 2011

Mempertegas Kewenangan Hak Menguji MK*


Oleh: Ilham Kurniawan Dartias


Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang keberadaan dan kewenangannya diamanatkan dalam UUD 1945 dan kemudian diturunkan ke dalam UU No.24/2003 tentang MK. Kewenangan mendasar yang dimiliki MK adalah mengawal konstitusi (the guardian of the constitution) yang menyebabkan kewenangan tafsir konstitusi (the sole interpreter of constitution) timbul secara mutatis mutandis. Kewenangan memaknai konstitusi tersebut dibedakan dengan kewenangan memaknai undang-undang (hukum) oleh sebagian negara, termasuk Indonesia.

Indonesia menganut dualisme pengujian dimana hak menguji dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) yaitu menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, sedangkan MK menguji konstitusionalitas UU. 

Rumitnya adalah dualisme tersebut akan membuat berbedanya pemahaman pemaknaan produk perundang-undangan yang secara substansi saling terkait. Jika suatu saat MK memaknai UU yang terkait dengan hak asasi manusia (HAM) dan MA juga memaknai sebuah Perda yang berkaitan dengan UU HAM. Dua proses tersebut bisa menciptakan dua tafsir ”model” HAM seperti apa yang harus ditegakkan di Indonesia. Oleh karena itu kewenangan dalam pengujian produk perundang-undangan sudah seharusnya dilakukan oleh hanya sebuah lembaga yaitu MK. 


Dimuat dalam Suara Pembaca Majalah Mahkamah Konstitusi Edisi Mei 2009*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar