Senin, 10 September 2012

Menunggu Rektor Dari Mentri (Noda Hitam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 Pe­ngang­katan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Per­gu­ruan Tinggi)


   
Pemilhan rektor Universitas Andalas (Unand) telah memasuki tahap akhir. Rabu 12 Oktober 2011 akan diumumkan siapa rektor yang layak memimpin Unand empat (4) tahun kedepan. Terlepas dari besarnya pengaruh Mendiknas dalam menentukan orang nomor satu di Unand, kita  mampu menampung aspirasi rakyat Unand tidak hanya dosen dan karyawan saja tapi juga aspirasi dari mahasiswa. Walaupun proses pemilihan rektor tidak ada melibatkan mahasiwa sama sekali tetapi mahasiwa hanya bisa berharap rektor yang terpilih nantiknya merupakan yang berkualitas, dekat dengan seluruh rakyat Unand dan tidak ada tersangkut masalah hukum. Kedepan, rektor harapan kita ini dapat menyelasaikan kisruh yang ada di Unand seperti korupsi bus kampus, Dana Pengembangan Institusi (DPI) dan juga korupsi lahan konservasi di Mentawai.  

Formalitas Penjaringan

Sebelumnya proses penjaringan calon rektor ditataran dosen dan karyawan cukup alot. Sembilan calon yang lolos verifikasi akan dipilih oleh dosen dan karyawan. Nantiknya akan diambil lima besar untuk tahap selanjutnya akan dipilih oleh anggota senat. Pemilihan di tingkat dosen dan karyawan bukanlah hasil mutlak karena ketika di tataran senat bisa jadi pemenang di tingkat dosen dan karyawan tidak diminati oleh senat yang berjumlah 162 ini. Sebut saja Novesar Jamarun yang meraih suara terbanyak di tingkat dosen dan karyawan justru tidak lolos tiga besar ketika pemilihan di tingkat senat. Perolehan suara mayoritas di tingkat dosen terabaikan ketika di tingkat senat memilih calon yang lain. Alhasil pemilhan ditingkat dosen hanya batu loncatan padahal sangat demokratis ketika calon yang meraih suara terbanyak di tingkat dosen dan karyawan sebagai pertimbangan untuk menjadi rektor.

Setelah pemilihan di senat selesai dan menjaring tiga orang calon maka hasil pemilihan senat ini akan dikirim ke Mendiknas untuk tahap selanjutnya. Pada pemilihan di senat Werry Darta Taifur  unggul dari kandidat lainnya dengan perolehan 42 suara (27,63%), diikutti Edison Munaf 40 suara (26,31%), Helmi 28 suara (18,42%), Novesar Jamarun 25 Suara (16,44%) dan Masrul 16 suara (10,52%). Padahal di tingkat dosen dan karyawan Werry menempati urutan ke empat sedangkan di senat Werry meraih kemenangan. Berbeda dengan Novesar Jamarun yang uggul di pemilahan dosen dan karyawan tapi tidak diminati di senat. Disini terang sudah bahwa senat memiliki superior dan bargaining yang lebih besar dari pada dosen dan karyawan. Anggota senat yang berjumlah 162 ini lebih menentukan dari pada jumlah dosen dan karyawan yang sudah memilih sebanyak 835 pemilih. Aneh memang jika kita kaji, rektor yang memimpin Universitas Andalas, dia tidak hanya sebagai ketua senat dan mengurus senat saja tetapi ada agenda yang lebih besar dimana rektor harus berkoordinasi dan berinteraksi dengan dosen dan karyawan termasuk juga mahasiswa dilingkungan Universitas Andalas.


Intervensi

Tiga nama yang dikirim ke Mendiknas merupakan tiga besar yang dipilih oleh senat Universitas Andalas. Berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pe­ngang­katan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Per­gu­ruan Tinggi, calon rektor yang lolos di pemilihan senat selanjutnya akan dipilih oleh Mendiknas dimana Mendiknas memiliki 35% suara dan senat memiliki 65% suara. Padahal calon rektor yang lolos di senat Universitas Andalas hanya memperoleh suara paling tinggi 27,63% dari keseluruhan pemilih di senat. Artinya pemilihan oleh Mendiknas merupakan harga mutlak untuk menentukan siapa yang akan menjadi rektor. Dapat dipastikan praktek nepotisme akan menggerogoti pemilihan rektor Universitas Andalas, karena Mendiknas memiliki suara yang dapat menentukan siapa rektor yang sesuai dengan hati nuraninya bukan berdasarkan pilihan stakholder di kampus. Tentunya intervensi dalam pemilihan rektor tidak dapat di elakan. Orang yang dekat dengan Mendiknas tentunya akan sangat mudah menduduki kursi nomor satu di Universitas Andalas walaupun di penjaringan di tingkat dosen, karyawan dan senat dia tidak memperoleh suara terbanyak.

Implementasi Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 merupakan langkah mundur dalam mewujudkan demokratisasi di kampus. Justru Permendikans ini berdampak negatif karena mengabaikan aspirasi kampus. Selain itu, peraturan tersebut justru mematikan demokrasi di kampus. Calon yang potensial, juga akan takut untuk maju sebagai rektor, karena akan kalah dengan calon yang punya kedekatan dengan menteri walaupun pemilihan di tingkat senat, dosen dan karyawan memperoleh suara terbanyak.

Penerapan Permendiknas Nomor 24 Tahun 201 ini sudah menelan korban setelah salah satu kandidat rektor  yang terpilih di Senat UNS memperoleh suara 55% yaitu Prof M Furqon Hidayatullah. Sedangkan 45%, terbagi ke sembilan kandidat lainnya. Namun adanya Permendiknas tersebut, dia dikalahkan dan tidak dipilih oleh Mendiknas. Hal ini karena kurangnya kedekatan M. Furgon Hidayatulllah dengan Mendiknas sehinga yang terpilih adalah kandidat yang dekat dengan Mendiknas. Ini sudah sangat jelas bahwa Permendiknas 24/2010, sangatlah bertentangan dengan semangat demokrasi dikampus dan pemilihan rektor sarat dengan intervensi dan campur tangan Mendiknas. Sangat disayangkan suara mayoritas masyarakat kampus dikebiri oleh Mendiknas. Tak hayal lagi nepotisme dalam pemilihan rektor tak kan terelakan.
Begitu juga pemilihan rektor Unand adanya indikasi nepotisme, karena akan ada lobi dan deal-deal dengan Mendiknas siapa yang akan dipilih nantikya. Intervensi yang besar ini akan mencoreng nuansa keadilan dan demokrasi di kampus. Bisa jadi rektor yang dipilih tidak aspirasi masyarakat kampus tapi pilihan atau yang dekat dengan Mendiknas seperti yang terjadi di UNS.

Kedepanya pemerintah harus merevisi Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 ini karena bertentangan dengan semangat demokrasi. Disamping itu dalam pemilihan rektor harus ada pelibatan mahasiswa. Artinya mahasiswa ikut andil dalam proses pemilihan rektor, bukan sebagai pemilih tapi sebagai kesatuan dari kampus (baca : Unand) yang memberikan sumbangsih seperti itu melakukan track rekor calon rektor, tracking rektor kerjasama dengan masyarakat atau LSM dan membuat mimbar bebas bedah visi dan misi calon rektor. Begitu juga penegasan komitmen rektor terpilih untuk memajukan kampus dan menuntaskan setiap permasalah yang ada dikampus. 

Ilham Kurniawan Dartias
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fak. Hukum Unand

Tidak ada komentar:

Posting Komentar