Pemilhan rektor Universitas
Andalas (Unand) telah memasuki tahap akhir. Rabu 12 Oktober 2011 akan diumumkan
siapa rektor yang layak memimpin Unand empat (4) tahun kedepan. Terlepas dari
besarnya pengaruh Mendiknas dalam menentukan orang nomor satu di Unand, kita mampu menampung aspirasi rakyat Unand tidak
hanya dosen dan karyawan saja tapi juga aspirasi dari mahasiswa. Walaupun
proses pemilihan rektor tidak ada melibatkan mahasiwa sama sekali tetapi mahasiwa
hanya bisa berharap rektor yang terpilih nantiknya merupakan yang berkualitas,
dekat dengan seluruh rakyat Unand dan tidak ada tersangkut masalah hukum.
Kedepan, rektor harapan kita ini dapat menyelasaikan kisruh yang ada di Unand seperti
korupsi bus kampus, Dana Pengembangan Institusi (DPI) dan juga korupsi lahan
konservasi di Mentawai.
Formalitas Penjaringan
Sebelumnya
proses penjaringan calon rektor ditataran dosen dan karyawan cukup alot.
Sembilan calon yang lolos verifikasi akan dipilih oleh dosen dan karyawan.
Nantiknya akan diambil lima besar untuk tahap selanjutnya akan dipilih oleh
anggota senat. Pemilihan di tingkat dosen dan karyawan bukanlah hasil mutlak
karena ketika di tataran senat bisa jadi pemenang di tingkat dosen dan karyawan
tidak diminati oleh senat yang berjumlah 162 ini. Sebut saja Novesar Jamarun yang
meraih suara terbanyak di tingkat dosen dan karyawan justru tidak lolos tiga
besar ketika pemilihan di tingkat senat. Perolehan suara mayoritas di tingkat
dosen terabaikan ketika di tingkat senat memilih calon yang lain. Alhasil
pemilhan ditingkat dosen hanya batu loncatan padahal sangat demokratis ketika
calon yang meraih suara terbanyak di tingkat dosen dan karyawan sebagai
pertimbangan untuk menjadi rektor.
Setelah pemilihan
di senat selesai dan menjaring tiga orang calon maka hasil pemilihan senat ini
akan dikirim ke Mendiknas untuk tahap selanjutnya. Pada pemilihan di senat Werry
Darta Taifur unggul dari kandidat
lainnya dengan perolehan 42 suara (27,63%), diikutti Edison Munaf 40 suara
(26,31%), Helmi 28 suara (18,42%), Novesar Jamarun 25 Suara (16,44%) dan Masrul
16 suara (10,52%). Padahal di tingkat dosen dan karyawan Werry menempati urutan
ke empat sedangkan di senat Werry meraih kemenangan. Berbeda dengan Novesar
Jamarun yang uggul di pemilahan dosen dan karyawan tapi tidak diminati di
senat. Disini terang sudah bahwa senat memiliki superior dan bargaining yang lebih besar dari pada
dosen dan karyawan. Anggota senat yang berjumlah 162 ini lebih menentukan dari
pada jumlah dosen dan karyawan yang sudah memilih sebanyak 835 pemilih. Aneh memang
jika kita kaji, rektor yang memimpin Universitas Andalas, dia tidak hanya
sebagai ketua senat dan mengurus senat saja tetapi ada agenda yang lebih besar
dimana rektor harus berkoordinasi dan berinteraksi dengan dosen dan karyawan termasuk
juga mahasiswa dilingkungan Universitas Andalas.
Intervensi
Tiga nama yang
dikirim ke Mendiknas merupakan tiga besar yang dipilih oleh senat Universitas
Andalas. Berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi, calon rektor yang lolos di pemilihan senat
selanjutnya akan dipilih oleh Mendiknas dimana Mendiknas memiliki 35% suara dan
senat memiliki 65% suara. Padahal calon rektor yang lolos di senat Universitas
Andalas hanya memperoleh suara paling tinggi 27,63% dari keseluruhan pemilih di
senat. Artinya pemilihan oleh Mendiknas merupakan harga mutlak untuk menentukan
siapa yang akan menjadi rektor. Dapat dipastikan praktek nepotisme akan
menggerogoti pemilihan rektor Universitas Andalas, karena Mendiknas memiliki
suara yang dapat menentukan siapa rektor yang sesuai dengan hati nuraninya
bukan berdasarkan pilihan stakholder
di kampus. Tentunya intervensi dalam pemilihan rektor tidak dapat di elakan.
Orang yang dekat dengan Mendiknas tentunya akan sangat mudah menduduki kursi
nomor satu di Universitas Andalas walaupun di penjaringan di tingkat dosen,
karyawan dan senat dia tidak memperoleh suara terbanyak.
Implementasi Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2010 merupakan langkah mundur dalam mewujudkan demokratisasi di
kampus. Justru Permendikans ini berdampak negatif karena mengabaikan aspirasi
kampus. Selain itu, peraturan tersebut justru mematikan demokrasi di kampus.
Calon yang potensial, juga akan takut untuk maju sebagai rektor, karena akan
kalah dengan calon yang punya kedekatan dengan menteri walaupun pemilihan di
tingkat senat, dosen dan karyawan memperoleh suara terbanyak.
Penerapan
Permendiknas Nomor 24 Tahun 201 ini sudah menelan korban setelah salah satu
kandidat rektor yang terpilih di Senat UNS
memperoleh suara 55% yaitu Prof M Furqon Hidayatullah. Sedangkan 45%, terbagi
ke sembilan kandidat lainnya. Namun adanya Permendiknas tersebut, dia
dikalahkan dan tidak dipilih oleh Mendiknas. Hal ini karena kurangnya kedekatan
M. Furgon Hidayatulllah dengan Mendiknas sehinga yang terpilih adalah kandidat
yang dekat dengan Mendiknas. Ini sudah sangat jelas bahwa Permendiknas 24/2010,
sangatlah bertentangan dengan semangat demokrasi dikampus dan pemilihan rektor
sarat dengan intervensi dan campur tangan Mendiknas. Sangat disayangkan suara
mayoritas masyarakat kampus dikebiri oleh Mendiknas. Tak hayal lagi nepotisme
dalam pemilihan rektor tak kan terelakan.
Begitu juga pemilihan
rektor Unand adanya indikasi nepotisme, karena akan ada lobi dan deal-deal dengan
Mendiknas siapa yang akan dipilih nantikya. Intervensi yang besar ini akan
mencoreng nuansa keadilan dan demokrasi di kampus. Bisa jadi rektor yang
dipilih tidak aspirasi masyarakat kampus tapi pilihan atau yang dekat dengan
Mendiknas seperti yang terjadi di UNS.
Kedepanya
pemerintah harus merevisi Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 ini karena
bertentangan dengan semangat demokrasi. Disamping itu dalam pemilihan rektor
harus ada pelibatan mahasiswa. Artinya mahasiswa ikut andil dalam proses
pemilihan rektor, bukan sebagai pemilih tapi sebagai kesatuan dari kampus (baca
: Unand) yang memberikan sumbangsih seperti itu melakukan track rekor calon rektor, tracking
rektor kerjasama dengan masyarakat atau LSM dan membuat mimbar bebas bedah visi
dan misi calon rektor. Begitu juga penegasan komitmen rektor terpilih untuk
memajukan kampus dan menuntaskan setiap permasalah yang ada dikampus.
Ilham Kurniawan Dartias
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fak. Hukum Unand
Tidak ada komentar:
Posting Komentar