Ilham Kurniawan
Dartias,
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral
dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung dl dalam bumi
merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu
dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat
sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Guna memenuhi
ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, telah diterbitkan
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu
Bara sebagai pengganti Undang-Undang 11 ‘Tahun 1967tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sebagai salah satu instrument
hukum dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.
Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang
berbadan hukum Indonesia, korporasi, perseorangan, maupun masyarakat
setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dari batubara berdasarkan
izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah,
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan
prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan
Pemerintah dan pemerintah daerah.