Senin, 17 September 2012 15:10
JAMBI - KKI Warsi dan sejumlah organisasi masyarakat
sipil lainnya mempersoalkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 60
Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan dan PP No 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Pasalnya, dalam PP tersebut pemerintah memberi kesempatan kepada
para pengusaha perkebunan dan pertambahan nakal yang mendapat izin di
dalam kawasan hutan untuk mendapatkan kawasan hutan tersebut.
"Di pasal 51A ayat 1 dan 2 disebutkan pengusaha yang mendapat izin di dalam kawasan hutan, ia dibolehkan mengajukan permohonan pelepasan kawasan," ujar Ilham Kurniawan Dartias, Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi, Senin (17/9).
"Di pasal 51A ayat 1 dan 2 disebutkan pengusaha yang mendapat izin di dalam kawasan hutan, ia dibolehkan mengajukan permohonan pelepasan kawasan," ujar Ilham Kurniawan Dartias, Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi, Senin (17/9).
Menurut Ilham, aturan di pasal ini tergambar jelas ada niat jahat pemerintah untuk melegalkan perbuatan ilegal yang selama ini terjadi. Dengan adanya PP ini, maka pengusaha akan terlindungi atas upaya ilegal untuk mendapatkan izin. Begitu juga para kepala daerah yang secara ilegal mengeluarkan izin usaha pertambangan dan perkebunan bakal selamat dari ancaman hukum.
Dapat diakses dalam http://metrojambi.com/v1/hukum/9879-pp-60-dan-61-bakal-untungkan-pengusaha-nakal.html
Reporter : Muhamad Usman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar