Ilham Kurniawan Dartias
Staf Hukum dan Analisis Kebijakan KKI
Warsi
Korupsi bagaikan jamur di musin hujan. Jamur terebut
sedang mewabah dan menyebar di Indonesia. korupsi bagaikan kentut tercium tapi
sulit di deteksi. Jamak diketahui segala lini kehidupan bangsa telah bersemayang
virus korupsi. Baik pusat daerah, aparat penegak hukum (hakim, Jaksa dan
polisi), legislator dan konglongmerat bahkan pemerintahan terendah pun dihinggapai
sindrom korupsi. Grafik Korupsi cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke
tahun. Mulai dari jumlah kasus, kerugian keuangan negara, segi kualitas tindak
pidana yang semakin canggih, sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh
aspek kehidupan masyarakat. Berdasarkan catatan Kepala
Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan perkara korupsi
tersebut yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung
Penanganan perkara korupsi di Indonesia per tahun mencapai 1.600 hingga 1.700
perkara, sehingga menduduki peringkat kedua di dunia setelah China yang
mencapai 4.500 perkara. Berdasarkan survey oleh transparency.org, sebuah badan independen dari 146 negara, Indonesia
menduduki peringkat kelima negara yang
dinyatakan sebagai negara terkorup dan Negara terkurup untuk kawasan asia
pasifik. Sungguh prestasi yang fantanstis sekaligus memilukan.
Korupsi
Korupsi berasal dari istilah bahasa latin yaitu Corruption dan Corruptus
yang mempunyai arti buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina,
atau memfitnah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefenisikan korupsi
merupakan penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan
sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Black Law Dictionary mengartikan korupsi adalah suatu perbuatan yan
dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang
bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya "sesuatu
perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan
melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya
sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran
lainnyasecara harfiah adalah “perbuatan yang buruk, seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok, dan sebagainya”.
Pada intinya korupsi adalah perbuatan yang busuk, buruk, menghambat pembangunan
karena merugikan Negara, masyarakat dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa
serta mengkhianati cita-cita perjuangan bangsa karena korupsi merupakan
kejahatan yang luar biasa (exstra
ordinary crime).
Obstruction of Justice
Obstruction of Justice merupakan sutau tindakan seseorang yang menghalang-halangi
proses hukum. Dalam terminologi hukum pidana Obstruction of Justice dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Berdasarkan Pasal 216-222 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan
bahwa tindakan pihak-pihak yang menghalangi proses hukum dapat dipidana. Khusunya
Pasal 221 ayat (1) angka 1 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan
tindakan menghalang-halangi proses hukum harus dipidana dan diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan. Pemidanaan orang-orang yang
menghalangi proses hukum menjadi penting agar setiap proses hukum untuk mencari
kebenaran materil atau melaksanakan suatu putusan peradilan dihormati oleh
seluruh lapisan masyarakat.
Terapkan Obstruction of Justice !
Terhadap pihak yang melakukan Obstruction
of Justice sudah seharusnya di jerat secara hukum karena KUHP mengatur
tentang hal itu. Tindakan mengahalang-halangi proses hukum merupakan tindakan
kriminal karena jelas menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga
penegak hukum. Dari berbagai kasus korupsi yang mencuat di Indonesia terlihat
ada upaya pihak berkepentingan untuk menghalang-halangi proses hukum yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jika ini tidak ditindak tegas tentunya
pelaku korupsi akan memamfaatkan jaringannya atau koleganya untuk terhindar
dari proses hukum atau melemahkan pembuktian agar dia tidak terjerat hukum atau
putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak bisa dilaksanakan.
Sebut saja kasus eksekusi Susno Duo Aji yang
dihalang-halangi oleh beberapa oknum seharusnya mereka yang terlibat dalam upaya
menghalang-halangi eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji oleh
Kejaksaan Agung dapat dipidana. Tindakan menghalang-halangi ini merupakan
perbuatan menglawan hukum yang notabene mereka sudah jelas menerabas dan
menentang penegakan hukum.
Begitu juga dalam kasus penghalang-halangan penyitaan
aset mewah Lutfi Hasan Ishaq di kantor PKS. Tindakan yang dilakukan partai
bernuansa syariah ini jelas tidak terpuji dan melawan hukum. Penulis menilai inti dari kasus PKS
sebenarnya adalah mencuatnya kasus yang menerpa Lutfi Hasan Ishaq (LHI) dan Ahmat
Fathanah yang dinilai akan berdampak domino pada beberapa kader dan PKS sendiri
pada 2014. Sebut saja Hilmi, Menpan dan Presiden PKS Anis Matta yang tersandera
dalam kemelut suap impor sapi dan beberapa proyek di Kementrian. Namun kemudian
elit PKS seakan-akan mencari celah untuk melemahkan KPK dalam memburu aset-aset
yang di duga merupakan hasil korupsi Mantan Presiden PKS ini.
Selain itu pernyataan atau sikap beberapa orang petinggi
PKS tidak konsisten dan cenderung berubah-ubah. Awalnya PKS melaporkan penyidik
KPK, akan tetapi beralih kepada Johan Budi selaku juru bica KPK akibat merespon
tindakan penghalang-halangan penyitaan mobil mewah LHI yang terjadi di Kantor
PKS. Kalau dilihat lebih jauh untuk apa PKS melaporkan Johan Budi ke Polisi, padahal
dia berbicara mewakili kelembagaan, bukan perseorangan. Dia juga bekerja sesuai
laporan penyidik. Disamping itu
tindakan melaporkan ke polisi akan membuka kran perselisihan aatar KPK vs
Kepolisisina dan bisa merusak pola hubungan baik
antar lembaga. Kenapa PKS tidak menempuh jalur hukum kalau
memang penyitaan aset ini melanggar aturan. Dari pada berkoar-koar dan
menghalangi proses hukum serta melaporkan ke polisian praperadilan merupakan
langkah yang elegan. Tindakan yang terkesan dibesar-besarkan ini akan lari dari
persoalan inti sebenarnya yang sengaja atau dicoba dibendung yaitu korupsi sapi impor dan
dugaan tindakan pencucian uang.
Seharusnya aparat penegak hukum baik KPK, Kepolisian maupun kejaksaan harus
berani dan tidak boleh gentar menghadapi
bentuk-bentuk obstruction of
justice yang dilakukan oleh
oknum yang berhati jahat. Peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada
aparat penegak hukum misalnya jika KPK
masih mendapatkan perlawanan, maka berdasarkan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi bisa digunakan bagai siapapun yang dianggap menghalangi proses
pemberantasan korupsi. Sama halnya dengan Pasal 221 ayat (1) angka 1 KUHP menegaskan bahwa setiap
orang yang melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) harus dipidana
dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Kedepannya jika masih ada tindakan obstruction
of justice) khususnya dalam kasus korupsi harus ditindak tegas karena
menghalangi korupsi yang notabene kejahatan luar biasa (exstra ordinary crime) merupakan suatu kebusukan dan perbuatan yang
jauh dari sense of anti corruption.
Lihat juga dalam http://www.jambiekspres.co.id/berita-7433-menerapkan-obstruction-of-justice-dalam-kasus-korupsi.html
Lihat juga dalam http://www.jambiekspres.co.id/berita-7433-menerapkan-obstruction-of-justice-dalam-kasus-korupsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar