Oleh : Ilham Kurniawan Dartias
Korupsi merupakan kejahatan yang bersifat “exstra ordinary crime”. Artinya ini merupakan sindrom yang bersifat akut, berdampak sistemik tidak hanya pada keuangan negara, perekonomian dan juga keadaan sosial masyarakat. Masih tergiang ditelinga ketika SBY mengatakan “Saya akan berada paling depan dalam memberantas korupsi”, dan ini sangat kontaradiktif dengan pemberian keringanan hukuman bagi koruptor seperti remisi yang diterima oleh besan SBY Aulia Pohan dkk yang menghebohkan masyarakat. Apakah ini hanya “retorika” SBY untuk memperbaiki citra dan popularitasnya dimasyarakat dengan memasang badan sebagai pencetus pemberantasaaan korupsi? Dapat kita bayangkan ketika marwah pemberantasan korupsi dikebiri oleh pencetusnya sendiri. Ini merupakan jalan mundur pemberantasan korupsi yang telah menjamur di negara kita ini.